Rabu, 24 Juli 2013

PEREKONOMIAN GLOBAL

BANK Dunia dalam laporan terbarunya Global Economy Prospects 2013 menurunkan target pertumbuhan global 2013 menjadi 2,2 persen. Lima tahun pascakrisis 2008, ekonomi dunia belum dapat keluar dari zona krisis walaupun volatilitas dan guncangan (economy shock) relatif lebih terjaga dalam setahun terakhir.

Tahun 2013, ekonomi negara-negara maju diperkirakan tumbuh 1,2 persen, sedangkan Zona Eropa berkontraksi 0,6 persen. Ekonomi negara-negara maju pada 2013 diprediksi masih tersandera persoalan fiskal, tingginya angka pengangguran, dan rendahnya tingkat kepercayaan pasar (bisnis dan konsumen).

Sementara itu, pertumbuhan negara-negara berkembang diproyeksikan menjadi sekitar 5,1 persen pada 2013. Perlambatan ekonomi pada sejumlah kawasan sebagian lantaran beberapa negara menempuh langkah pengetatan kebijakan fiskal. Meski demikian, pertumbuhan yang solid tetap terjadi di beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia. Bank Dunia memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh 6,2 persen pada 2013. Meski tekanan krisis dari negara-negara maju relatif mereda dan ada perkembangan positif pada sejumlah indikator dalam setahun terakhir, diperkirakan negara berkembang kini menghadapi munculnya ketidakpastian dan risiko baru.

Bank Dunia mengidentifikasi setidaknya ada empat isu risiko yang dihadapi negara-negara berkembang saat ini. Pertama, efek pelonggaran fiskal dan kebijakan moneter di Jepang. Terdepresiasinya yen sebesar 21 persen sejak September 2012 dan overheating di Asia Timur memberi tekanan daya saing produk negara-negara berkembang di pasar ekspor yang head-to-head dengan produk Jepang.

Kedua, menurunnya harga komoditas industri dunia yang jauh lebih cepat dari perkiraan semula. Penurunan ini berdampak pada pelemahan nilai ekspor komoditas negara-negara berkembang dan berpotensi menekan ruang fiskal.

Ketiga, dinamika ekonomi domestik seperti tekanan inflasi dan penggelembungan (bubbles) harga aset serta penurunan pertumbuhan ekonomi. Keempat, quantitative easing di Amerika Serikat berdampak pada meningkatnya biaya utang yang kemudian menekan kapasitas fiskal. Hal ini berpotensi lebih buruk pada negara-negara yang menghadapi defisit fiskal dan pengelolaan sektor keuangan yang belum stabil.

Dengan profil dinamika ekonomi global di atas, Bank Dunia merekomendasikan pembenahan struktural perekonomian negara-negara berkembang untuk dapat membendung dan mendorong ekonomi domestiknya di tengah ketidakpastian global.

Bagi Indonesia, pembenahan struktural dilakukan terus-menerus dalam beberapa tahun terakhir. Untuk memitigasi risiko khususnya di industri keuangan yang rentan terhadap risiko krisis, pemerintah telah mempersiapkan Crisis Management Protocol Framework Nation- Wide.

Dengan demikian proses penanganan ancaman krisis keuangan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dengan harmonisasi kebijakan moneter dan fiskal. Selain itu telah dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI, LPS, dan OJK. Forum koordinasi ini bertugas memonitor secara permanen situasi perekonomian global, melakukan assessment stabilitas sistem keuangan, dan memperkuat pertahanan jika terjadi guncangan ekonomi.

Terkait dengan risiko meningkatnya utang di sejumlah negara berkembang, Indonesia terus menjaga proporsi utang terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam batasan aman dan prudent di kisaran 24–25 persen. Begitu pula dengan defisit anggaran hingga 2007–2012 tetap terjaga pada rentang yang aman di bawah 3 persen.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati defisit anggaran terhadap PDB pada APBNP 2013 sebesar 2,38 persen sesuai amanat undang-undang. Selain itu sejumlah asumsi makro menjadi lebih realistis mengikuti perkembangan situasi global.

Program pemotongan anggaran kementerian/ lembaga juga dilakukan agar postur belanja APBN-P 2013 menjadi lebih berkualitas dan memiliki dampak lebih besar pada kegiatan produktif di Tanah Air. Sidang paripurna DPR yang akan dilakukan pada hari ini untuk mengesahkan RUU APBN-P 2013 merupakan respons Indonesia terhadap tantangan perekonomian dunia. Ekonomi nasional perlu terus dijaga di tengah kondisi dunia yang belum menunjukkan perbaikan substantif dan fundamental.

Kesempatan ini merupakan momen berharga bagi Indonesia untuk terus memacu kinerja ekonomi domestik, menarikinvestasi, mendorongekspor, industrialisasi, percepatan infrastruktur, perluasan lapangan kerja yang akhirnya diharapkan dapat menekan risiko global serta memacu mesin-mesin pertumbuhan ekonomi. Sementara pembenahan yang lebih bersifat jangka panjang juga perlu secara berkesinambungan terus dilakukan.

Pembangunan industri perlu terus didorong melalui peningkatan nilai tambah sehingga daya saing nasional dapat terus ditingkatkan. Hilirisasi-industrialisasi dan infrastruktur diharapkan dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia dari middle-income trap. Meningkatnya kinerja investasi perlu dijaga untuk penyerapan tenaga kerja (job creation). Hal ini hanya dapat terjadi kalau stabilitas politik dapat kita jaga dan tingkatkan, khususnya menjelang Pemilu 2014.

Dan pemimpin baru 2014 perlu meneruskan capaian sekaligus memperbaiki kekurangan periode sebelumnya. Hanya dengan inilah Indonesia bisa menjadi negara maju pada 100 tahun kita merdeka, yaitu pada 2045, atau bahkan lebih cepat.
PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
HARGA TRANSFER Pengertian Harga Transfer
Harga transfer sering juga disebut
intracompany pricing, intercorporate pricing,interdivisional pricing  atau internal pricing
Pengertian harga transfer dapat dibedakanmenjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan pengertian yang bersifat peyoratif.Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dantaktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah
Tujuan Harga Transfer
Tujuan yang ingin dicapai dalam harga transfer sebagai berikut:1.Memaksimalkan penghasilan global
2.Mangamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar.3.Mengevaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara.4.Menghindarkan pengendalian devisa.5.Mengatrol kredibilitas asosiasi.6.Mengurangi risiko moneter.7.Mengatur arus kas anak/cabang yang memadai.8.Membina hubungan baik dengan administrasi setempat.9.Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk.10.Mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah.
ISU-ISU PAJAK INTERNASIONAL DALAM HARGA TRANSFER
Penelitian akhir-akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80% perusahaan-perusahaanmultinasional (MNC) melihat harga transfer sebagai suatu isu pajak internasiomal yang utama,dan lebih dari setengah perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling penting. Sebagian besar negara sekarang menerima perjanjian modal
Organization for  Economic Coorporation and Development
(OECD), yang menyatakan bahwa harga-hargatransfer sebaiknya disesuaikan dengan menggunakan standar arm’s-length, artinya pada suatuharga yang akan dicapai oleh pihak-pihak yang independen.
 Arm’s-Lenght Standard
yaitu tingkat harga antara pembeli dan penjual independen, bebasmelakukan transaksi. Harga transfer harusnya ditetapkan supaya dapat mencerminkan hargayang akan disusun oleh pihak-pihak yang tidak terkait yang bertindak secara bebas. Metode
 Arm’s-Lenght Standard
yang paling sering digunakan antara lain:
1.Comparable uncontrolled pricing method
Metode ini mengevaluasi kewajaran harga transfer dengan mengacu kepada tingkatharga yang terjadi antara unit yang independen atau antara perusahaan multinasionaldengan unit yang independen.
2.Resale pricing method
Metode ini diterapkan untuk produk yang ditransfer ke anggota grup lainnya untuk dijual kembali. Kewajaran harga transfer didekati dengan pengurangan harga penjualankepada pihak independen dengan suatu
mark up
yang wajar.
3.Cost plus pricing method
Metode ini mendekati kewajaran harga transfer dengan menambahkan
mark up
yangwajar pada harga pokok pihak yang mentransfer.
4.Other method
Dalam keadaan tertentu, kombinasi ketiga metode di atas perlu diterpakan, ataumungkin metode lain, misalnya alokasi laba yang diperoleh grup perusahaan dalam
transkasi tertentu, kalkulasi tingkat keuntungan yang pantas pada investasi Wajib Pajak ( Frederick D. S. Choi dan Gerhard G. Mueller, 1985).
Dari seluruh variabel lingkungan yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan, hanya variabel mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variabel perpajakan. Faktor pajak sangat mempengaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.
Perpajakan merupakan beban terbesar bagi kebanyakan usaha. Oleh karena itu merupakan hal yang wajar bagi manajemen untuk meminimalkan pajak internasional bila dimungkinkan, akan tetapi berbeda dengan biaya operasi langsung seperti tenaga kerja dan bahan mentah, manajemen memiliki pengendalian terbatas terhadap beban pajak.
Variabel-variabel ini mencakup perbedaan utama dalam sistem pajak nasional yaitu bagaimana negara mengenakan pajak terhadap usaha yang beroperasi di daerah yuridisnya, upaya nasional untuk masalah perpajakan ganda (yaitu bagaimana negara mengenakan pajak terhadap laba entitas usaha nasional yang bersumber dari luar negri
Konsep Awal
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup istilah :
1. Netralis pajak, berarti pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
2. Equitas pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep ini.
Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional
Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak memerluka pemahaman atas sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain.
Macam-Macam Pajak
Lima macam pajak yaitu :
1. Pajak penghasilan perusahaan
2. Pajak pungutan
3. Pajak pertambahan nilai
4. Pajak perbatasan
5. Pajak transfer
Harmonisasi internasional
Mempertimbangkan perbedaan sistem pajak di seluruh dunia, harmonisasi kebijakan pajak secara global akan terlihat cuku bermanfaat. Uni eropa menghabiskan baanyak energi dalam hal ini karena sedang berupaya untuk menciptakan pasar tunggal
Lokasi dan Penentuan  Harga Transfer
Lokasi sistem produksi dan distribusi juga menawarkan keuntungan pajak. Dengan demikian penjulan akhir barang atau jasa dapat disalurkan melalui perusahaan afiliasi yang berlokasi di wilayah yurisdiksi yang menawarkan kekebalan atau penangguhan pajak. Alternatif lainnya, suatu perusahaan manufaktur di negara dengan pajak tinggi dapat memperoleh komponen dari peusahaan afiliasi yang berlokasi di negara-negara dengan pajak rendah untuk meminimalkan pajak perusahaan untuk kelompok usaha secara keseluruhan. Elemen yang diperlukan dari strategi tersebut adalah harga yang digunkan untuk mengalihkan barang dan jasa antar prusahaan dalam kelompok. Laba bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang dikiramkan dari anak perusahaan yang berada di negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
Penentuan harga transfer telah menarik perhatian seluruh dunia. Pentingnya isu ini terlihat sangat jelas pada saat kita mengenali bahwa penentuan harga transfer
1. secara internasional dilakukan pada skala yang relatif lebih besar bila dibandingkan dengan kondisi domestik
2. dipengaruhi oleh lebih banyak variabel bila dibandingkan dengan yang ditemukan pada lingkungan yang sangat domestik
3. berbeda-beda dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain, dari satu industri lain dan dari satu negara ke negara lain dan mempengaruhi hubungan sosial, ekonomi dan politik dalam entitas usaha multinasional, dan kadang-kadang seluruh negara. Penentuan harga tranfer merupakan masalah pajak internasional terpenting yang dihadapi saat ini
Faktor Pajak
Kecuali jika dibatalkan oleh undang-undang, laba perusahaan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga tranfer untuk mengalihkan laba dari anak perusahaan yang terdapat di negara-negara dengan tarif pajak tinggi ke anak perusahaan yang berdomisili di negara-negara dengan tarif rendah.
Pada  dasarnya   menentukan  bahwa transfer antar perusahaan didasarkan pada harga transaksi wajar. Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan  diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa yng dapat diterima adalah
1. metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding
2. metode penentuan harga jual kembali
3. metode penentuan harga biaya plus dan
4. metode penilaian harga lainnya.
Pada praktik penetapan harga transfer dan perpajakan internasional kebanyakan bukti empiris praktik harga transfer didasrkan pada survey lapangan. Karena kebijakan penentuan harga perusahaan sering kali dianggap sebagai sesuatu yang wajib dilakukan, maka survey tersebut harus diinterprestasikan secara hati-hati. Adapun langkah langkah yang membantu penentuan harga transfer:
Analisislah resiko yang dihadapi, fungsi yang dijalankan oleh perusahaan afiliasi dan faktor-faktor penentu ekonomi dan legal yang mempengruhi penentuan harga. Identifikasikanlah dan analisislah perusahaan dan transaksi yang dijadikan sebagai acuan. Dokumentasikanlah alasan-alasan dibuatnya penyesuaian. Dan kita bandingkan hasil keuangan perusahaan yang sebanding dengan pihak pembayaran pajak.
Metodologi Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga.
Harga Versus Biaya
Sistem harga transfer berbasis biaya dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula sistem ini sederhana untukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung tersedia, mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, merupakan hal yang rutin dilakukan sehingga dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang sering terjadi apabila sistem arbiter digunakan.
Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke negara.
Prinsip Wajar
OECD mengidentifikasikan beberapa metode yang lebih luas untuk memastikan harga wajar ini. Metode itu adalah :
1. Metode harga tidak terkontrol yang setara
2. Metode transaksi tidak terkontrol yang setara
3. Metode harga jual kembali
4. Metode biaya plus
5. Metode laba sebanding
6. Metode pemisahan laba
Masa depan
Setiap negara akan mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan.
komentar : untuk materi bab ini komentar yang dapat disampaikan materi ini harus lebih diperdalam dan karena materi ini  saling bergantung dengan aspek-aspek lain karena dalam penentuan harga ditambah lagi harga transfer harus benar-benar dipertimbangkan dari segala aspek yang mempengarruhi sehingga apa yang ditetapkan tidak merugikan dan dapat diterima dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. peran kunci seorang pengatur tata kelola keuangan masing-masing negara memiliki andil yang besar dalam mengambil sikap, sehingga keputusan yang di ambil dari setiap negara berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan nilai-nilai suatu negara dalam melakukan perekonomiannya.
PERHITUNGAN RASIO KEUANGAN
Perhitungan rasio keuangan pada PT. Bank Mega Syariah tahun 2012:

CAR (capital adequacy ratio) : 13,5% 
ROA (return on assets)          : 3,81%
ROE (return on equity)           : 57,98% 
NPF)                                       : 2,67%