Senin, 06 Mei 2013



kelompok 2
Nama / kelas  : Dwi putri yulianti / 4eb09
NPM                 : 22209217
BAB 10
HARMONISASI AKUNTANSI
INTERNASIONAL

Harmonisasi merupakan proses
untuk meningkatkan
kompabilitas prektik akuntansi
dengan mementukan batasan-
batasan seberapa besar
praktik-praktik tersebut
dapat beragam. Harmosasi
tidak menggunakan
pendekatan atu ukuran untuk
semua, tetapi mengakomondasi
beberapaperbedaan dan
telah mengalami kemajuan
yang besar secara
internasional. Standar
harmonisasi ini bebas dari
konflik logika dan dapat
meninglatkan komparabilitas
informasi keuangan yang
berasal dari berbagai Negara.
Harmonisasi akuntansi
mencakup harmonisasi (1)
standar akuntansi (yang
berkaitan dengan pengukuran
dan pengungkapan); (2)
pengungkapan yang dibuat
oleh perusahaan-perusahaan
public terkait dengan
penawaran surat berharga
dan pencatatan pada bursa
efek; dan (3) standar audit.
Komparabilitas informasi
keuangan merupakan konsep
yang lebih jelas dari pada
harmonisasi. Informasi
keuangan yang dihasilkan drai
system akuntansi,
pengungkapan dan atau audit
ynag berbeda dapat
dibandingkan jika memiliki
kemiripan dalam cara di mana
para pengguan laporan
keuangan dapat
membandingkannya tanpa
perlu membiasakan diri dengan
lebih dari satu system.
Perbedaan subtansional dalam
ketentuan dan praktik
pelaporan keuangan untuk
membandingkan informasi dari
Negara-negara yang
berbeda, telah menjadi
kekuatan pendorong dibalik
upaya untuk lakukan
harmonisasi akuntansi.
Survei Harmonisasi
Internasional
Perpajakan dan system
jaminansosial memiliki
pengaruh yang kuat terhadap
efisiensi ekonomi. Sistem yang
berbeda memiliki pengaruh
yang berbeda. Kemampuan
untuk membandingkan cara
kerja pendekatan yang
berbeda di Negara yang
berbeda menyebabkan
Negara-negara mampu
melakukan peningkatan system
mereka masing-masing.
Negara-negara saling
berkompetensi dan kompetisi
memaksa mereka untuk
mengadopsi siistem yang
efisien melalui beroperasinya
semacam kekuatan pasar.
Persetujuan atas system
perpajakan yang satu akan
menjadi seperti pendirian
kartel dan akan
menghilangkan manfaat yang
akan diperoleh dari kompetisi
antar Negara.
Kasus harmonisasi standar
akuntansi merupakan kasus
yang kuat. Akuntansi memiliki
nilai budaya yang relative
rendah. Kompetisi diantara
pendekatan akuntnsi yang
berbeda, meskipun tidak
terlalu bermanfaat, sebaiknya
dalam bentuk tambahan-
tambahan pelaporan opsional
dan bukan system pelaporan
dasar, dan penghematan
biaya potensial dan manfaat
lainnya.
Mengevaluasi perdebatan
nemgenai harmonisasi mungkin
tidak akan pernah
terselesaikan dengan penuh,
karena ada beberapa
argument yang menentang
harmonisasi mengandung
sejumlah kebenaran. Namun
pada akhirnya, perbedaan
dalam factor-faktor dasar
yang menyebabkan perbedaan
dalam akuntansi,
pengungkapan, dan praktik
audit semakin sempit karena
pasar modal dan produk
menjadi semakin internasional.
Banyak perusahaan yang
secara sukarela telah
menerapkan IFRS. Perusahaan-
perusahaan ini melihat
manfaat ekonomi dalam
mengadopsi standar akuntansi
dan pengungkapan yang
kredibel di mata internasional.
Dalam penerapan standar
akuntansi internasional
digunakan sebagai hasil dari
(a) perjanjian internasional
atau politis, (b) kepatuhan
secara sukarela atau, (c)
keputusan oleh badan
pembuat standar akuntansi
nasional. Apabila standar
akuntansi diterapkan melalui
prosedur politik, hokum atau
aturan, umumnya aturan wajib
yang mendorong proses ini.
Pihak-pihak yang
berkepentingan menentukan
apa saja aturannya dan
bagaimana aturan ini harus
diimplementasikan.
Ada enam organisai yang
telah menjadi pemain utama
dalam penentuan standar
akuntansi internasional dan
dalam mempromosikan
harmonisasi akuntansi
internasional:
1.Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB)
2.Komisi Uni Eropa (EU)
3.Organisasi Internasional
Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.Federasi Internasional
Akuntansi (IFAC)
5.Kelompok Kerja Ahli
Antarpemerintah Perserikatan
Bangsa-bangsa atas Standar
Internasional Akuntansi dan
Pelaporan, bagian dari
Konferensi Perserikatan
Bangsa-bangsa dalam
Perdagangan dan
Pembangunan
6.Kelompok Kerja dalam
Standar Akuntansi Organisasi
Kerja Sama dan Pembangunan
Ekonomi
Sebelum retrukturisasi, IASC
mengeluarkan